Penggusuran Pedagang Pasar Subuh Disorot DPRD Samarinda, Ronal Minta Satpol PP Gunakan Pendekatan Humanis

Anggota DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (ist)

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti tindakan penggusuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pasar Subuh. Ia menilai penertiban tersebut seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan tidak mengesampingkan rasa keadilan sosial masyarakat.

“Satpol PP semestinya mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban umum, bukan tindakan yang berpotensi represif,” tegas Ronal, Jumat (16/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Ronal usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama pedagang Pasar Subuh. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, kecamatan, dan kelurahan.

Dalam rapat itu, Ronal turut mempertanyakan fungsi Satpol PP dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

“Penertiban harus dilakukan secara adil dan proporsional. Namun, video yang beredar di masyarakat menunjukkan tindakan yang justru mencederai nilai-nilai keadilan,” ujarnya.

Ronal menyayangkan pendekatan yang dilakukan Satpol PP dinilai terlalu keras dan tidak mencerminkan semangat dari Perda Trantibum itu sendiri. Ia pun mendorong agar Satpol PP segera melakukan evaluasi internal, khususnya terkait prosedur operasional dalam penegakan aturan.

“Komisi I akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait untuk mengevaluasi insiden ini, termasuk meninjau kembali beberapa kasus serupa yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa polemik penggusuran juga berkaitan dengan status kepemilikan lahan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tempat berdagang merupakan milik pihak swasta dan disewakan kepada para pedagang.

“Jika pemilik lahan menghentikan kerja sama secara sepihak tanpa musyawarah atau kompensasi yang layak, tentu hal ini tidak adil bagi pedagang kecil,” ujar Ronal.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Ronal, tetap mengikuti arahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pengembangan kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses relokasi harus melibatkan semua pihak, termasuk pedagang yang selama ini menopang roda ekonomi lokal.

“Relokasi harus dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak pedagang kecil. Mereka bukan hanya pelaku ekonomi, tapi bagian dari denyut kehidupan kota,” tandasnya.

Sebagai penutup, Ronal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Perda Trantibum sebagai landasan utama dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

“Tindakan represif tanpa pertimbangan keadilan sosial hanya akan menimbulkan gejolak. Kita harus mencari solusi berkelanjutan yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus melindungi masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)