Penguatan Demokrasi, Sugiyono Dorong Pemerintah Pastikan Hak Masyarakat Sipil Terpenuhi

Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Penguatan Demokrasi Daerah.

Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sugiyono menegaskan pentingnya pemerintah memastikan hak-hak masyarakat sipil terpenuhi, khususnya terkait perlindungan hukum dan akses terhadap pelayanan publik.

Hal itu ia sampaikannya dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) yang digelar di Kampung Jawa, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, pada Jumat (28/11/2025).

Acara yang mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga tokoh masyarakat setempat. Sugiyono menyebut kegiatan PDD ini dirancang untuk memperluas pemahaman warga mengenai posisi dan peran mereka dalam demokrasi daerah.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hak tersebut meliputi perlindungan hukum, kesejahteraan, pelayanan publik, hingga keterbukaan informasi.

“Warga negara tidak hanya berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan ikut terlibat dalam pembangunan daerah,” ujar Sugiyono.

Ia menambahkan bahwa ruang penyampaian aspirasi harus tetap tersedia, baik melalui forum tatap muka, mekanisme pengaduan tertulis, maupun dialog langsung dengan pemerintah. Selain itu, layanan publik yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian dari hak masyarakat.

Sugiyono menekankan bahwa perlindungan hukum merupakan aspek penting yang harus dipastikan pemerintah, terutama terkait urusan administrasi, persoalan sosial, hingga ketertiban umum.

“Kita ingin masyarakat merasa aman dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan,” tegasnya.