Penyaluran THR Harus Tepat Waktu dan Tanpa Dicicil, DPRD Kaltim Minta SKPD Terkait Pantau

Anggota komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin
Anggota komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin

SAMARINDA – Anggota komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin meminta pada perusahaan yang berdomisili di Kaltim agar penyaluran terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan disalurkan tanpa dicicil.

“Kita minta kalau bisa jangan dicicil, ini kan hanya sekali setahun. Memberikan THR Ini bukan hanya kamu menyalurkan tanggungjawab, tapi ini sebagai niat baik dalam beribadah dibulan suci ramadan, paling tidak bersedekah,”katanya saat dikonfirmasi di Komplek gedung DPRD Kaltim.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah sebelumnya telah mengingatkan bahwa pembayaran THR bagi pekerja wajib hukumnya, meskipun saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Mengacu pada aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat, 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR secara penuh tanpa di cicil.

“Saya sih sepakat dengan surat edaran dari Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, harus dilaurkan. Karena saat pandemi seperti ini jelang lebaran kebutuhan meningkat dua kali lipat,”ungkapnya.

Olehnya itu dirinya menghimbau agar insntansi terkait mendorong dan memantau jalnya realisasi penyaluran dana THR oleh perusahaan.

“Saya dorong agar SKPD terkait memantau, karena ini kebutuhan masyarakat, para tenaga kerja juga berharap agar itu segera direalisakan,”himbaunya. (Fran)