Penyandang Disabilitas Punya Hak Politik Pada Gelaran Pesta Demokrasi

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

SAMARINDA– Pada pemilu 2024 mendatang penyandang disabilitas dapat terlibat, hal itu disampaikan eh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Lebih lanjutnya, penyandang disabilitas bisa menggunakyhak politik pada kontestasi politik 2024 mendatang.

Selain itu, pemilu serentak harus sesuai amanat Undang-Undang, yaitu harus menjangkau penyandang disabilitas dengan melakukan pendampingan agar hak pilihnya dapat digunakan.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya mampu memberikan fasilitas agar mereka merasa nyaman dengan pemilu,” katanya, Sabtu (19/11/2022).

Untuk itu, diberikan fasilitas bagi mereka agar dapat memberikan hak suaranya.

“Seperti misalnya pemungutan suara yang seharusnya tidak jauh dari kediaman mereka, sehingga bisa menggunakan kursi roda,” ucapnya.

Puji menegaskan masyarakat dapat turut terlibat dan mendukung proses hak politik penyandang disabilitas dengan tidak mendiskreditkan, apalagi diskriminasi.

“Pemerintah memberikan aturan untuk pemenuhan hak politik mereka dan masyarakat juga harus menciptakan pelaksanaan pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tandasnya.

(Dodi/adv)