Daerah  

Penyataan Sikap KIKA Dan SPK Terkait Pemberhentian Prof. Budi Santoso Dari Dekan FK Unair Usai Sikapi Omnimbus Law UU Kesehatan

BERI.ID – Pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) menuai protes. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberhentian tersebut.

Melalui pernyataan yang diterima tim redaksi media ini secara tertulis, Kamis (4/7/2024).
Mereka menilai pemberhentian tersebut tidak berdasar, lantaran sikapnya yang kerap menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing melalui skema kebijakan Omnimbus Law bidang kesehatan.

Berikut peryataan sikap organisasi para akademisi tersebut.

Berulang dan kondisinya semakin miris. Itulah dua ekspresi yang harus disampaikan ketika melihat polemik diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (selanjutnya disebut Omnibus Law bidang kesehatan), skenario Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air tentu menjadi penegas liberalisasi sektor kesehatan.

Hal yang Prof. Budi Santoso, sering kritik kepada publik, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokterdokter yang berkualitas. Bahkan kualitasnya dia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing.

Bahkan banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri (Detik.com, 27 Juni 2024). Buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dipecat dari jabatannya (CNN.com, 3 Juli 2024).

Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.

Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple. Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof.Budi Santoso terhadap Menkes BGS.

Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas. PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya. Setidaknya, ada dua problem dasar dari pemecatan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.

Problem pertama, bagaimana selanjutnya disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipasi. Kemudian minimnya partisipasi, bahkan organisasi sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya.

Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris, padahal partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik. Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.

Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian. Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya.

Kemudian Pasal 235 yang memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom. Kemudian, pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan.

Problem selanjutnya adalah tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Unair dengan menghentikan Prof. Budi Santoso secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan.

Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UNRI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!

Rektor Unair seharusnya juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF), dimana deklarasi ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017.

Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021. khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Atas tindakan represif yang dialami Prof. Budi Santoso, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengembalikan posisi Dekan FK Unair seperti sedia kala. Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan, dan justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan daya saing yang kuat bagi dokter Indonesia.
2. Membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah arah dan melemahkan sistem kesehatan nasional yang berdampak kepada warga negara. Kasus Prof. Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya masalah yang akan terjadi di berbagai Fakultas Kedokteran, insan tenaga kesehatan, atau ilmuwan yang sudah sepatutnya kewajiban moral menjaga nalar kritisnya. Pemberangusan pandangan akademik terhadap kebijakan negara, justru semakin menegaskan posisi kampus yang sekadar melumasi negara dengan karakter otoriter.
3. Mendesakkan Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.
4. Tindakan Rektor Unairsebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof. Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.
5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
6. Menguatkan solidaritas antar-kolegium maupun masyarakat luas untuk mengawal kasus Prof. Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

kpukukarads