Penyebar Hoax Megawati Meninggal Dilaporkan di Polres Samarinda

DPD PDI Perjuangan Kaltim bersama DPC PDI Perjuangan Samarinda melayangkan laporan di Polresta Samarinda, Selasa 14 September 2021.
DPD PDI Perjuangan Kaltim bersama DPC PDI Perjuangan Samarinda melayangkan laporan di Polresta Samarinda, Selasa 14 September 2021. ©Jifran/beri.id

SAMARINDA – DPD PDI Perjuangan Kaltim bersama DPC PDI Perjuangan Samarinda melayangkan laporan di Polresta Samarinda, Selasa 14 September 2021.

Mereka melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoax tentang ketua umum DPP PDI Perjuangan dilaporkan di Polres Samarinda.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri diisukan sakit, kemudian muncul kabar meninggal dunia. Kabar tanpa sumber dan klarifikasi yang jelas itu mengusik pengurus PDI di Benua Etam.

“Kita atas nama DPC PDI Samarinda dan tim hukum dari DPD PDI Kaltim melaporkan tindak kriminal (hoax) yang berkaitan dengan ketua umum, ibu Mega. Diberitakan meninggal dunia,”kata Achmad Sofyan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Samarinda, ditemui usai menyerahkan laporan di pelataran Polres Samarinda.

Dia menjelaskan, kondisi Ibu Mega baik-baik saja. Dua hari sebelumnya, pihaknya sempat rapat bersama. Ibu Mega begitu semangat dan berapi-api saat memberi arahan dalam pembukaan latihan kader partai.

“Dengan demikian mengklarifikasi bahwa kondisi beliau sehat walafiat,”tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDIP Kaltim, Roy Hendrayanto merincikan, akun-akun yang dilaporkan sebanyak enam akun dari media sosial Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan satu portal berita.

Ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebaran berita bohong tersebut di grup WhatsApp.

Roy mengatakn jika akun-akun tersebut diduga secara tidak bertanggung jawab membagikan berita tak benar alias hoaks. Menyebut jika Megawati meninggal dunia. Lembaga Palang Merah Indonesia DKI Jakarta pun turut dicatut dalam ucapan belasungkawa, pada 9 September 2021.

“Hari ini kita minta kepastian hukum terkait akun yang beritakan kabar hoax,”tegasnya.

Bagi dia, modus yang dilakukan pelaku saat ini black campain. Itu dianggap cukup meresahkan, bukan saja partai PDI-P tetapi juga warga Indonesia. Apalagi Megawati adalah Mantan Presiden RI.

Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut.

Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan tuntas. Laporan ini juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah,”tutupnya. (Fran)

kpukukarads