Daerah  

Penyelesaian RPJM Terancam Telat, Komisi II DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Kemendagri 

SAMARINDA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur ditargetkan selesai pada bulan Maret 2019.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan RPJMD akan selesai disahkan.

dprdsmd ads

Hal ini berimplikasi timbulkan masalah, mengingat keterlambatan penyelesaian tersebut akan berbuntut pada sanksi administrasi buat Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu juga secara otomatis berdampak pula pada sejumlah sektor penting pemerintahan.

Ditemui usah Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Ketua DPRD Provinsi Kaltim H.Syahrun mengatakan bahwa DPRD akan memulai agenda terkait pembahasan RPJMD Kaltim.

“Kita agendakan untuk membahas terkait RPJMD, besok (hari ini) dimulai dengan mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah”, terang H.Syahrun.

Lebih lanjut H. Syahrun menjelaskan bahwa DPRD berharap RPJMD tersebut dapat diparipurnakan bulan ini.

“Ya, mudah – mudahan dalam bulan ini (Maret 2019) RPJMD tersebut sudah dapat kita paripurnakan”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DRPD Kaltim, Muspandi menuturkan bahwa pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti ini akan ditindak lanjuti oleh pansus. Setelah terbentuk pansus, nanti akan konsultasi ke Kemendagri”,tuturnya.

Konsultasi tersebut perlu dilakukan berkaitan dengan akan terlambatnya Pengesahan Perda RPJMD dan terkait ancaman sanksi atas keterlambatan tersebut.

“Kami perlu konsultasi terlebih dahulu berkaitan dengan akan molornya (pengesahan rpjmd) dan sanksi administratif akan keterlambatan ini”,lanjutnya.

Logo DPRD Kaltim

Akan adanya keterlambatannya pengesahan perda RPJMD ini menurut Muspandi dikarenakan penyerahan Draf Raperda RPJMD ini baru diserahkan secara resmi ke DPRD pada 8 maret 2019.

“8 maret 2019 baru diterima oleh DPRD secara resmi Raperda RPJMD itu, rasa tidak mungkin lembaga ini diminta untuk menetapkan itu sementara prosesnya mesti di reduksi”, kata Muspandi.(*)