Samarinda, Beri.id – Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menyampaikan tanggapannya terkait pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Angkasa Jaya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait RTRW masih belum dilakukan secara mendalam, namun semua telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Pengesahan itu bisa dilakukan setelah keluar persetujuan presiden yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkap Angkasa.
Meskipun pembahasan belum dilakukan secara mendalam, Angkasa menyatakan bahwa sudah tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani oleh kementerian dan tidak dapat digugat lagi.
Ia juga menyoroti tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tercantum dalam Perda RTRW.
Meskipun tidak dijelaskan secara tegas, Angkasa mengatakan bahwa Perda mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH.
“Memang di sini masih kurang RTH, tetapi dalam Perda itu sebenarnya mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)