Perkuat Pengawasan, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Batasi Tenaga Kerja Asing

Ahkmed Reza Fachlevi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur,

Samarinda – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa Perusahaan yang ada di Provinsi Kaltim mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahkmed Reza Fachlevi.

Dia mengungkapkan bahwa kehadiran TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Kaltim harus memenuhi administrasi yang diperlukan.

“Ya, seperti konflik ketenagakerjaan di Morowali sebagai pembelajaran penting bagi kita, sehingga dari itu kedepannya untuk TKA harus betul- betul memenuhi administrasi yang diperlukan,” ucap Akhmed Reza Fachlevi, Senin (16/01/2023).

Disisi lain, ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa yang harus dipadukan antara tenaga kerja lokal dan TKA yang tinggal dan bekerja di Kaltim, misalnya terkait administrasi.

“Administrasi itu penting. Sehingga sebelum mempekerjakan TKA di perusahaan administrasi harus dilengkapi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Politisi Gerindra ini meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan, agar membatasi kuota TKA yang bekerja di Kaltim .

“Dari Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, di perusahaan tersebut, kata Reza, secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sementara, lanjut Reza, secara administratif ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih dalam proses kelengkapan prosedur.

“Jadi, berharap sebelum mempekerjakan TKA itu, seharusnya terlebih dahulu mengikuti prosedur yang lengkap,” imbuhnya.

Seharusnya, sebut Reza, kalau mengikuti tahapan, seharusnya setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

“Kita dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik dari PT KFI maupun perusahaan lain, serta juga mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait administrasi yang diperlukan,” pungkasnya.

kpukukarads