Perubahan Dasar Hukum Dua Perusda MBS Dan BKS Dibahas Komisi II

Beri.id, SAMARINDA – pembahasan Perubahan badan hukum perusahaan daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi perseroan daerah (perseroda) kini masuk dalam pembahasan Komisi II DPRD Kaltim.

Semangat dari perubahan badan hukum ini  adalah agar Perusda bisa bekerja mandiri dan memperluas ruang lingkup kerja. Dengan harapan agar kedepan bisa memberikan pendapatan yang lebih baik.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edi Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada penyertaan modal dasar pada kedua perusahaan tersebut.

Logo DPRD Kaltim

Dirinya menyebutkan, saat ini dewan dikarangpaci menginginkan kedua perusahaan milik daerah bisa berjalan secara mandiri.

“Tidak ada penyertaan modal, dengan begitu mereka bisa lebih kreatif dalam memperluas ruang kerjanya, supaya tidak lagi mengganggu APBD,” terangnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mngatakan bahwa perubahan badan hukum yang dilakukan masih bersifat tertutup, artinya pemilik saham terbesar tetap pemerintah daerah. 

Sementara menyinggung ruang lingkung kerjanya, nantinya akan ada sekitar 10 lingkup kerja yang dapat dilakukan Perusda MBS dan 8 lingkup kerja bagi Perusda BKS jika telah berubah badan hukumnya.

 “Seperti Bara Kaltim Sejahtera nantinya bisa melakukan kegiatan seperti Galian C, kegiatan hilir dan hulu serta jasa pengelolaan lainnya,”pungkasnya. (*)

kpukukarads