Perubahan Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Elly Hartati: Atas Permintaan Kemendagri

Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid saat ditemui usai rapat Pansus Raperda Kebudayaan Kaltim.

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid mengomentari terkait tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim.

Dijelaskannya, bahwa perubahan nama menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim atas permintaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendag).

“Ya, ini keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya saat ditemui media usai mengikuti rapat pansus Raperda di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya dari perubahan nama Raperda terbaru itu tidak ada berpengaruh terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang telah dirancang sebelumnya.

“Pasti ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim, yakni kebudayaan pesisir dan keraton serta di pedalaman,” terangnya.

Ely menambahkan bahwa perubahan ada di redaksi, namun pada isi keseluruhannya tidak ada perubahan. Sebab pada prinsipnya kesenian itu bagian dari kebudayaan dan nanti skupnya menjadi luas.

“Jadi menambahkan saja sehingga skupnya menjadi luas dari sebelumya,” lanjutnya.

Dalam membahas Raperda tersebut, kata dia, Pansus akan meminta tambahan waktu hingga tiga bulan sebab dengan adanya penambahan sub pada isian draft Raperda tersebut.

“Selama waktu tiga bulan itu tidak perlu turun ke lapangan lagi tapi lebih kepada mekanisme koordinasi,” pungkas anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)

kpukukarads