SAMARINDA – Pemerintah pusat telah menetapkan hari Pemilihan pilkada serentak 2018, Rabu (27/6) sebagai hari libur Nasional. sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Kaltim sendiri diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Dengan keputusan itu, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS karena alasan bekerja.
“Seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus di liburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tidak dapat dihentikan operasionalnya, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara,” sebut Rudiansyah Komisioner KPU Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu kepada wartawan, Selasa (26/6) malam.
Lebih lanjut Ia mengatakan ” Pada tempat seperti itu, kami menghimbau seperti di Rumah Sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara, misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 wita dan yang bertugas pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita,” sebutnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim juga memberikankan kemudahan kepada masyarakat untuk menggunakan Hak pilihnya. Seperti mereka (pemilih) yang masuk kategori pemilih yang dapat pindah memilih, melalui pihak keluarga atau yang bersangkutan bisa meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama masih masuk dalam Daftar Pemilih tetap.
Kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari, “menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan / atau tertimpa bencana.
Dalam memberikan hak suara di TPS lain, sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, Pemilih harus melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan / atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Khusus di Rumah Sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 / pindah memilih,”terang Rudiansyah.
Berkenaan kabar beberapa perusahaan, juragan serta majikan yang enggan meliburkan pekerja nya, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana, Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi,“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
“Olehnya Kami menghimbau dan menekankan agar pemilih benar – benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin,” ucap Rudi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas. Demikian pula kepada Aparat dan ASN.
Dan kepada semua pihak untuk mewaspadai hal –hal yang dapat mencederai proses pemilihan. Berkaitan dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwas, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan tersebut dan dapat memperkeruh suasana yang kondusif.
“Ingat, Pilgub Kaltim 2018 harus berjalan dengan sukses sekaligus dengan damai dan berintegritas,” tegas Rudi,” tutupnya. (Fran)