BONTANG – Mail (bukan nama sebenarnya) harus mendekam di penjara, usai lakukan tindak pidana asusila pada gadis belia usia 15 tahun.
Yanti (bukan nama sebenarnya) digauli Mail, di rumahnya. Selisih usianya hampir satu dekade.
Sehingga petani asal Perangat itu diringkus Unit Reskrim Marangkayu di Desa Sabuntal, Kutai Kartanegara, pada Minggu (28/02) lalu, sekira pukul 23.00 Wita.
“Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Agustus 2020 lalu,” jelas Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Rabu (3/3).
Kasus ini mulai terendus saat Yanti merasa cemas atas apa yang dialaminya selama ini.
Perbuatan asusila Mail pada dirinya itu diceritakan kepada tantenya.
Sehingga cinta terlarang keduanya pun terbongkar.
“Meraka mengaku sudah pacaran 6 bulan. Mail melakukan perbuatan amoralnya sudah 20 kali ke Yanti,” bebernya.
Setelah mendapat aduan dari keluarga korban, Polisi langsung mengamankan Mail di rumahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Esc)