SAMARINDA – Pada Kamis (24/09/20) secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, mengundi dan mengumumkan nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Hasil pengundian, nomor urut 1 didapuk ke Paslon M Barkati-Darlis, pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso nomor urut 2, sementara pasangan Zairin Zain-Sarwono mendapatkan nomor urut 3.
“Alhamdulillah satu tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda selesai. Hasilnya sudah dituangkan didalam SK KPU Samarinda, dan salinan SK pun sudah kami serahkan kepada masing-masing Paslon. Tahapan selanjutnya adalah kampanye tanggal 26 September mendatang,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, usai pleno.
Pengundian nomor urut itu berlangsung dengan menyesuaikan protokol kesehatan yang ketat. Membatasi jumlah orang.
Firman mengatakan dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang terbit Kamis 24 September 2020 dinihari, mengatur pembatasan orang dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada.
Akibatnya beberapa pihak yang dijadwalkan turut hadir dibatalkan menjadi peserta rapat pleno tersebut. Seperti Wali Kota Samarinda, Kapolres, Dandim dan instansi terkait.
“Kami harus tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan,”ucapnya.
(Fran)