PKBH Somasi Bawaslu Samarinda Terkait Dugaan Kasus Money Politic

SAMARINDA – Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Samarinda beri somasi kepada Bawaslu Samarinda.

Hal ini terkait dugaan money Politic kejadian pada, Rabu (17/04) lalu, ditangkapnya dua orang berserta fom c6 dan uang tunai senilai 33,5 juta juga ditemukan pula surat dukungan terhadap caleg berinisial SZ, di jalan Pramuka. Kasus itu kini ditangani Bawaslu Samarinda.

dprdsmd ads

PKBH Samarinda juga mempertanyakan tentang perkembangan kasus itu, menurutnya Bawaslu harus transparan dalam penangan kasus itu, terlebih masyarakat secara luas mengetahui proses tangkap tangan itu.

“Bawaslu harus transparan dalam menangani kasus ini, mestinya ini menjadi pembelajaran hukum buat masyarakat,” ucap Bernard Marbun ketua PKBH Peradi Samarinda saat dikonfirmasi usai melayangkan somasi pada, Rabu (24/04/19)

Bernard juga menilai Bawaslu terkesan menutup nutupi, menurutnya dalam waktu 14 hari usai tangkap tangan harus sudah diproses.

“Masalahnya ini tangkap tangan.
Logika hukumnya, Mestinya bisa lebih cepat tanpa lagi proses seperti biasa,” sebutnya

Dalam somasi ini kata Bernard, PKBH sebagai praktisi hukum hanya mau mengontrol Bawaslu dalam penegakan hukum, suapaya Bawaslu bekerja efektif apalagi berhadapan kekuatan politik

“Kita hanya mau mengontrol, dan kami ingin Bawaslu terbuka, namun Ketika ada yang tidak beres maka Peradi siap tempuh jalur lain,” tegasnya

Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pemberi maupun penerima politik uang sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (fran)