Plagiasi Kejahatan Tinggi Di Dunia Pendidikan

Samarinda – Tawaran dari Departement Perdagangan mengenai kesepakatan pemerintah Indonesia dalam perundingan WTO di Jenewa, Swiss, pada 2002. menghasilkan perundingan bahwa pendidikan menjadi bagian yang ditawarkan dalam arus globalisasi. Ini adalah desakan global yang menggeser falsafah bangsa ini soal pendidikan yang diperuntukan mencerdaskan kehidupan bangsa.

WTO jelas memandang pendidikan sebagai sebuah komuditas. Mereka memasukan bidang pendidikan kedalam bidang usaha tersier, dimana pendidikan dengan salah kaprah dimasukan disini, sebagai sebuah usaha mengubah benda fisik keadaaan manusia dan benda simbolik.

Upaya meliberalisasikan pendidikan di Indonesia hadir dengan selubung demokratisasi dan penegakan otonomi. Namun otonomi dan kemandirian ini bukanlah otonomi pendidikan, melainkan kemandirian lembaga pendidikan tinggi dalam membiayai pendidikannya.

UU Perguruan Tinggi dan UU Sisdiknas terkait otonomi kampus bertolak belakang dengan prinsip otonomi pada umum nya. Hanya ruang mandiri dalam penggalian pembiayaan dan pengelolaan, namun secara politik tidak otonom. Misal dalam pemilihan rektor, Menteri punya andil 35 persen. Sedangkan para senat atau wali amanah hanya satu suara.

Mestinya kita ingat, Integritas keilmuan yang tinggi dan kerja keras tidak didasari untuk melakukan akumulasi kapital. Melainkan kemaslahatan masyarakat luas. Seperti yang dilakukan Suwardi Suryaningrat atau yang lebih dikenal Ki hadjar Dewantara. Yang mendirikan perguruan tama siswa dengan tujuan memberikan kedaulatan untuk pendidikan.

Baca Juga : Kecocokan Kata dan Ide Karya Ilmiah, Pada Dugaan Plagiat Oknum Dosen Fisip Unmul

Desakan kapitalisme global kemudian mendorong hadirnya fakta sejarah, Peraturan Presiden No 76 dan 77 Tahun 2007 lalu, tentang daftar bidang usaha terbuka dan tertutup yang menyatakan pendidikan formal, yakni pendidikan dasar, menengah dan tinggi masuk dalam sektor bidang usaha terbuka untuk penanaman modal asing yang besarannya hingga 49 %. Masuknya modal asing pada institusi pendidikan membuat adanya intervensi atas institusi pendidikan, sehingga sebagai bangsa kita pun tidak berdaulat dalam bidang pendidikan. Perpres tersebut telah dirivisi menjadi Perpres nomor 111 tahun 2007 dan Perpres no 36 tahun 2010.

Pendidikan Tinggi Di Indonesia jelas berasaskan, Kebenaran Ilmiah, Penalaran, Kejujuran, Keadilan, Manfaat, Kebajikan, Tanggung Jawab, Kebhinekaan dan, Keterjangkauan. Semua itu diselenggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah sivitas akademiknya.

Namun fakta bahwa pendidikan tinggi kala ini terintrupsi kepentingan pasar bebas, membawa suasana kompetitif yang keluar dari asas kebenaran ilmiah serta kejujuran pengetahuannya. Setiap lembar pengetahuan kemudian menjadi bagian dagangan intelektual, contoh plagiat artikel ilmiah yang dilakukan akademisi asal Fisip Unmul.

Sejak organisasi mahasiswa Fisip Unmul melaporkan dugaan tersebut kepihak rektorat Oktober lalu, hingga saat ini belum ada penyelesaian resmi yang dilakukan pihak Universitas. Hal ini kemudian mendorong banyak pihak, seperti akademisi untuk membangun edukasi terkait plagiasi.

Baca Juga : Tiga Dosen Unmul Diduga Pelaku Plagiat Karya Ilmiah Mahasiswa di Konferensi Internasional

“Plagiasi adalah kejahatan tertinggi didunia pendidikan, dan efek plagiasi itu adalah sangat besar.,” Ucap Mahendra Dekan Fakultas Hukum, Usai memberikan edukasi terkait plagiasi yang dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKKBH) Unmul, Kamis (8 /11 ).

Lanjut Mahendra, Kegiatan ini dilakukan agar para seluruh civitas akademik, khususnya Universitas Mulawarman. Sebagai peringatan kepada civitas akademik untuk jangan pernah melakukan plagiasi.

Terkait adanya dugaan praktek plagiasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dekan Fakultas Hukum Unmul ini berpendapat, plagiasi itu penyelesaian dan pembuktiannya ada dua metode, pertama melalui komisi senat akademik ini terkait dengan Permendikti nomor 17/2010, Kedua melalui pengadilan ketika melanggar UU Hak Cipta.

“Dalam Permendikti itu ada proposionalnya. Plagiasi ada tingkat persentasenya, ringan, berat, atau sedang,” jelas Mahendra.

Gelaran edukasi yang dilakukan dalam perspektif hukum ini juga di hadiri perwakilan Kementrian Hukum dan Ham, Santun Siregar. Ia pun ikut berpendapat terkait adanya dugaan plagiasi yang terjadi di Fisip Unmul.

“Kalau masalah fisip seperti yang diungkap tadi, menurut UU. Hak ciptanya itu hak ekslusif, yang adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak dan memberikan ijin atas ciptaan tersebut sehingga dapat dilihat, dapat didengar oleh pihak lain, hak siapa yang mengumumkan,yang berhak iya pencipta,” pungkas Santu Siregar.

Santun Siregar pun melihat ada pelanggaran hukum karena jika di runut dari kronologinya. Pertama pengumuman/Publikasi kedua dari pihak lain sudah terjadi. Pengumuman itu pengertiannya adalah pembacaan penyuaraan pembluksian sehingga dapat dilihat dapat didengar dan dibaca oleh orang lain. Kedua Jika misalnya itu sudah pernah diumumkan, contoh dipublikasikan dalam bentuk jurnal tertentu. maka sudah terjadi perbuatan melanggar hukum, meskipun kemudian ditarik kembali proses pengumumanya. tetapi sepanjang pengumuman itu tidak ada ijin dari penciptanya.

Fakta terhadap dugaan kesamaan naskah proceding dan naskah artikel, yang diduga plagiasi untuk bahan artikel ilmiah pada konferensi Internasional lalu itu, menurut Lola Devung, sapaan perempuan muda dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mulawarman. Ialah merupakan contoh plagiasi.

Using past material or another student’s material as a new idea without citation.”; jelas sekali menggunakan materi penelitian dan tulisan dari mahasiswa ybs, dipresentasikan seolah ide sendiri dan baru tanpa mengikutkan nama mahasiswa ybs. Rujukan: http://en.writecheck.com/types-of-plagiarism/” . Uajr Lola yang membalas konfirmasi melalui email pimpinan redaksi beritainspirasi.info. Jumat, (2/11).

translating from someone else’s material (web-based or hard copy).” Rujukan: Calvano, 2011, p.1; meski tidak diterjemahkan persis 100 % kata per kata (word-to-word translation) tetapi ide pokok dan konten sama persis tanpa ada perubahan.” Pungkas Perempuan yang memiliki nama lengkap dan gelar, Dr. Phil. Maria Teodora Ping, M.Sc. (Red).

kpukukarads