Pleno Verfak selesai, Zairin-Sarwono Maju Tahap Kedua, Samarinda Berani Punya Tugas Berat

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda telah menyelesaikan pleno verifikasi faktual (Verfak) perhitungan syarat dukungan calon perseorangan, pada Selasa (21/7/20) sore ini.

Dari dua pasangan calon, hasil pleno perhitungan syarat dukungan calon independen itu menempatkan posisi Zairin-Sarwono untuk maju ketahap pendaftaran calon independen dengan total dukungan 51.652 pada bulan September mendatang bersama dengan pendaftaran calon melalui jalur partai.

Ketua Tim Pemenangan Zairin-Sarwono, Mursyid Abdur Rasyid bersyukur akan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS selama 2 pekan sebelumnya. Dan memastikan pihaknya untuk lakukan persiapan kebutuhan ke tahapan selanjutnya.

“Kita tinggal menunggu hasil penetapan yang ada. Bahwa pasangan Zairin-Sarwono Insha Allah siap untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota,” kata Mursyid Abdur Rasyid, di Lantai 2 Mercure Hotel.

“Hasil yang ada, kami syukuri dan kami terima,” Lanjutnya.

Berbeda nasib dengan pasangan Zairin-Sarwono. Pasangan Parawansa-Markus harus menerima penurunan yang signifikan dengan total dukungan suara 22.358. Sementara ketentuan dari KPU untuk bacalon yang maju jalur independen harus mampu mengumpulkan data pendukung sebesar 43.977 suara.

Hal itu membuat tim bentukan pasangan Parawansa-Markus yakni Samarinda Berani harus berkerja lebih ekstra lagi. Mereka harus memenuhi 2 kali lipat kebutuhan suara dukungan yang harus dipenuhi dalam waktu tiga hari kedepan.

Liaison Officer (LO) pasangan Parawansa-Markus, Seprianus Luaran sempat berdebat keras dengan pimpinan rapat pleno. Hal yang diperdebatkan adalah perbedaan angka.

Seprianus Luaran, menganggap tim verifikasi panitia pemungutan suara (PPS) di lapangan tidak bekerja secara maksimal. Seprianus memprotes perihal banyaknya dukungan suara yang tidak dapat ditemukan di Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja karena persoalan pemekaran wilayah administrasi.

“Mereka tidak mau mengakui bahwa itu kesalahan mereka. Jadi saya ingin mengatakan disini beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu itu tidak bekerja secara profesional dan mengambil keputusan yang tidak bijaksana,” tegasnya.

Merespon permasalahan yang terjadi, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dalam proses verifikasi faktual.

“Kita KPU dan struktur dibawahnya sudah menjalankan prosedur dan protap bahwa ada tahapan satu tahap alternatif berupa video call dan ketika tidak juga bisa menghadirkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan maka verfak kita anggap TMS,” jelasnya.

Sehingga keputusan PPS sudah bulat, dan menyatakan beberapa suara dukungan milik pasangan Parawansa-Markus masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Artinya keputusan ini sudah bulat. TMS satu suara itu karena tidak ada form BA5-KWK dan dukungannya juga ganda. TMS dua-duanya,” pungkasnya.

(Esc)