Melawan Upaya Sistematis Pelemahan KPK, Beda Pendapat Rakyat dan Wakilnya

Beri.id, Pojok Suara –  Upaya pelemahan terhadap KPK terus berlanjut dan terus melahirkan perlawanan dari internal KPK dan juga perlawanan dari publik. Senin kemarin (9/9/2019) pegawai KPK menggelar aksi menutup logo kantornya dengan kain hitam yang diberi makna sebagai ungkapan sikap KPK yang tidak pernah takut untuk berbicara kebenaran.

Aksi protes yang dilakukan ini juga sebagai simbol penolakan revisi undang undang yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

dprdsmd ads

Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diketahui memang menuai polemik. Kritik dan aksi protes yang dilancarkan tidak hanya dari internal KPK, namun juga diserukan lintas kalangan, mulai dari akademisi berbagai Universitas-universitas, Aktivis serta pegiat anti korupsi, mahasiswa dll.

Dalam diskusi bertajuk “Revisi UU KPK” di kantor Indonesia Corruption Watch, Minggu (8/9) KPK melalui ​Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang menyatakan bahwa ada upaya pelemahan yang sistematis terhadap KPK. Dikatakan olehnya bahwa setidaknya ada 4 upaya pelemahan terhadap KPK, dan Revisi UU KPK yang saat ini sudah menuai banyak kecaman termasuk salah satunya, selain itu juga ada kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal (11/4/2017) ,  artinya 2 tahun sudah kasus Novel berlalu tanpa mendapatkan titik terang, sekalipun pemerintah sudah membentuk Satgas Novel.

Selain RUU KPK dan Kasus Novel, upaya pelemahan sistematis terhadap KPK menurut Rasamala yakni soal seleksi Calon Pimpinan KPK yang menuai protes keras dari publik terkait profil, rekam jejak dan catatan yang mereka miliki.

Sebelum DPR menggelar fit and proper test, publik mendesak Presiden Jokowi untuk mengkritisi 10 kandidat yang diserahkan oleh pansel. beberapa diantaranya dianggap memiliki konflik kepentingan.

Terakhir menurut Rasamala adalah Rampungnya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR adalah upaya pelemahan yang ke 4. Ada beberapa catatan dari KPK terkait RKUUHP ini,delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607. Menurutnya hal tersebut memperlemah kewenangan KPK.

Kritikan tajam terhadap pekerjaan DPR RI yang disertai aliran dukungan terhadap KPK ini tidaklah begitu mengherankan. Lembaga Survei Indonesia dalam rilis hasil survey nya agustus lalu, terkait kepercayaan publik terhadap Lembaga negara masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menempatkan KPK menjadi lembaga yang paling dipercaya sementara DPR menempati posisi ke 5 (lima).

Sejauh ini seiring munculnya protes serta penegasan dari KPK terkait penolakan mereka pada Revisi Undang-Undang tentang KPK, DPR RI pun tidak tinggal diam. Upaya menjelaskan ke publik pun dilakukan, namun komentar-komentar dari wakil rakyat ini nyatanya tidak mengurangi dukungan publik pada KPK, justru beberapa komentar dari wakil rakyat ini lah yang melahirkan dukungan pada KPK.

Seperti aktivitas di media sosial diantaranya twitter ataupun facebook, meskipun konten berita berisi komentar dari wakil rakyat namun jarang ditemukan simpati publik. Sebaliknya, justru KPK yang mendapatkan ucapan dukungan. Pemandangan yang sudah tidak asing di republik ini. 

(Asbar/beri.id)