Polemik Iuran BPJS: Wali Kota Samarinda Sebut Kebijakan Pemprov Kaltim Mendadak dan Cacat Prosedur

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Lisa/beri.id)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons keras pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga.

Dirinya menilai pernyataan kedua pihak tersebut menunjukkan ketidakpahaman utuh terhadap persoalan yang tengah dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Polemik bermula dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pengalihan beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda kembali ke anggaran Pemkot.

“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan reaktif, karena pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” Ungkap Andi Harun.

Andi Harun juga menegaskan, Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara prinsip.

Namun, keberatan muncul karena penyampaian kebijakan dilakukan secara mendadak setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi kesras pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak mendasar atau hoaks.

Bahkan, dirinya menantang dibukanya forum diskusi terbuka untuk menguji argumen berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku.

“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” tegasnya.

AH sapaan karibnya menilai polemik ini seharusnya tidak diperpanjang di ruang publik tanpa kajian yang mendalam. Dirinya menjelaskan pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan kota.

Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa pada awalnya Pemerintah Provinsi Kaltim yang menawarkan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu di Samarinda.

“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” Ucap Andi Harun.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada prinsipnya mampu membiayai warganya, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dirinya juga meminta agar forum diskusi ilmiah segera dibuka guna menghadirkan informasi yang objektif, transparan, serta menghindari misinformasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya. (Red)