SAMARINDA – Polemik warga Simpang pasir, Kecamatan Palaran dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) di mediasi oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda, Rabu, (17/03/22).
Duduk perkaranya karena warga dilaporkan oleh perusahaan. Mulanya warga lakukan pematangan lahan, lahan tersebut berada diarea konsesi perusahaan. Namun dalam prosesnya ditemukan batubara.
Ketua RT 13 Simpang Pasir, Eko mengatakan bahwa awalnya hanya pematangan lahan namun pada saat itu ditemukan batu bara sehingga warga berembuk untuk memanfaatkan batu bara itu untuk memperbaiki jalan, bangun jembatan. Namun warga tidak tau dengan aturan pertambangan.
“Kita ini yang pasti acuan kerja kita ini bukan didasari menambang, saya juga tidak ada rencana tambang disitu tidak ada. bahkan saya sendiri hitung-hitungan menambang itu saya tidak tahu,”katanya.
Selain pematangan lahan, ia berinisiatif untuk menimbung bekas lubang tambang sesuai kesepakatan warga.
“Jadi mungkin tidak sesuai dengan penjualan bagu. Tidak sesuai dengan apa yang kita kerjakan di situ. Jadi intinya saya ini di situ. Kerja itu berdasarkan perintah pemilik lahan dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lobang tambang yang ada di situ,”tuturnya.
Dia memerintahkan untuk di lakukan pemeriksaan pekerjaan menimbung lubang eks tambang. Penimbunan itu mereka lakukan untuk mengurangi lebar dan luasan lubang bekas tambang milik perusahaan.
“Bahkan bisa diperiksa, karena bukti alat saya untuk menimbun lobang tambang itu ada di situ semua. Tujuan kami itu untuk mengurangi lebar atau luasan lobang tambang yang ada di situ,”bebernya.
Pasalnya warga tidak tahu-menahu terkait aturan serta dirinya. Pekerjaan itu dilakukan tanpa biaya untuk menambang.
“Memang kita tidak tahu aturan-aturan seperti itu karena kami ini cuma masyarakat kecil. Dan saya juga bukan penambang,”katanya
Eko sapaan akrabnya menepis bahwa mereka melakukan tambang ilegal karena memang hanya memanfaatkan untuk kebutuhan sosial hasil dari penjualan batu bara.
“Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa,”ucapnya
Ia juga berharap agar proses hukum bisa di selesaikan secara damai, karena keterbatasan pengetahuan warga sehingga jika terjadi hal demikian perlu edukasi dari pihak perusahaan untuk memberikan pemahaman apabila ada pematangan lahan kemudian di temuka batu nara perlu Kordinasi dengan pihak perusahaan dan Stake holder terkait.
“Saat ini masih proses hukum, saya belum dimintai keterangan. Namanya saya masyarakat awam tentunya psikologis saya terganggu atas masalah ini,
Harapan dari masyarakat kita proses hukum ini cepat selesai, dan karena keterbatasan kami sebagai masyarakat kecil serta ketidak tahuan kami atas masalah hukum, cuma bisa mengucap maaf sebesar-besarnya,”pungkasnya.
Atas hal tersebut Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, Mujianto meminta perusahaan agar bijaksana menanggapi hal itu.
Mujianto melihat bahwa persoalan ketidaktahuan masyasrakat yang mendasari adanya aktivitas pengerukan batubara. Sebab dari pematangan lahan itu juga sekaligus inisiatif warga untuk menutup lubang tambang karena warga tidak menginginkan adanya korban jiwa lagi.
“Ternyata ditengah perjalanan, warga menemukan batubara. Lalu mereka (warga) Kordinasi pada warga lain. Mau di apa kan batubara,”terangnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketika warga menemukan batu bara. Kemudian dibangun koordinasi. Dari rembuk warga maka di peroleh lah sebuah kesepakatan untuk hasil penjualan akan di gunakan kegiatan sosial diwilayahnya.
“Kalo ada yang pembeli atau membeli berarti jadi duit dong. Uangnya untuk apa? uang itu untuk pembangunan Mushola, pembuatan jalan dan jembatan. Artinya untuk sosial di lingkungan mereka,”ucapnya.
Bagi dia, PT insani mestinya melakukan edukasi kepada warga. Bagiamana jika dalam pematangan lahan ditemukan batubara.
Mujianto pun sangat menyayangkan langkah yang ditempuh perusahaan karena melakukan pelaporan terhadap warga yang tidak mengetahui adanya aturan sebelum melakukan pertambangan.
“Perusahaan harus paham, harusnya diawali memberikan edukasi ke masyarakat. Ini yang sangat saya sayangkan, jangan sampai malahan PT Insani membuat gejolak di masyarakat. Kalau bisa dibina atau diingatkan karna mereka punyak hak tanah,”tegasnya.
Politis Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pihak Perusahaan bisa memberikan kebijksnaan terhadap warga kelurahan simpang pasir. Salah satunya menghentikan proses hukum. Atas polemik tersebut, dia berharap tidak ada gejolak sosial di simpang pasir.
“Harapannya PT Insani ini bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di simpang pasir,”pungkasnya. (Dod)