Polisi Amankan Dua Pelaku Terkait Kasus Pencurian Kabel Milik Pertamina

Tersangka Kasus Pencurian 4 (empat) ikat potongan Kabel Tembaga berdiameter 15 mm milik PT. PHSS RS (22) dan IH (25)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang berhasil mengungkap Kasus Pencurian 4 (empat) ikat potongan Kabel Tembaga berdiameter 15 mm milik PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga Sanga) Muara Badak.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Well 127 PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga RT 03 Desa Gas Alam Kec. Muara Badak, Selasa 27 Juli 2021.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) orang yaitu RS (22) dan IH (25) keduanya merupakan warga Muara Badak, dengan barang bukti 4 (empat) ikat Kabel tembaga berdiamater 15 mm.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH menerangkan terkait pengungkapan kasus pencurian ini setelah mendapat laporan dari Security PT. PHSS.

Mulanya seorang Security menerima informasi dari seorang karyawan adanya 2 orang mencurigakan berada di area Well 127 PT. PHSS, selanjutnya Security tersebut melaporkan ke Polsek Muara Badak.

Saat personil Polsek Muara Badak dan anggota Security sampai di area Well 127 mendapati 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian lengkap dengan barang bukti 4 (empat) ikat potongan Kabel Tembaga berdiameter 15 mm,”ungkapnya.

“Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman, mau digunakan untuk apa kabel tersebut, dan sudah berapa kali melakukan perbuatan seperti itu,”ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut Pihak PT. PHSS mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) dan melapor ke Polsek Muara Badak.

“Kedua orang tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya. (Fran)

kpukukarads