Stop Hoax, Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim (KIP): Cek Dulu Faktanya Sebelum Posting

BONTANG – Masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed), terlebih saat menerima informasi. Sebelum memposting atau sekedar membagikan sebuah informasi atau berita  pengguna sosmed harus lebih cerdas dengan mempertimbangkan terlebih dahulu kebenaran dan manfaat informasi tersebut.

Pesan ini disampaikan oleh Lili Rukitasari dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim, dalam sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka penanganan berita hoax, kamis (14/9/17).

dprdsmd ads

Menurutnya memperoleh informasi adalah hak masyarakat sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun dalam penyebaran dan memperoleh informasi tersebut tetap harus ada batasan-batasan yang diatur. Dengan meningkatnya kesadaran untuk menyaring informasi tersebut maka penyebaran berita hoax akan terbatasi bila tidak ada yang ikut-ikutan menyebarkan.

“Ketika datanya tidak valid,  datanya bohong, keterangannya tidak benar tidak bisa diverifikasi itu namanya hoax,” ujarnya dihadapan para peserta sosialisasi.

Lanjut, Lilik Rukitasari menjabarkan bahwa lahirnya  undang-undang yang mengatur komunikasi adanya Undang-Undang (UU) 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi kemudian ada UU  Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Fungsi media tidak hanya sekedar menyebar informasi tapi juga berfungsi sebagai sosial kontrol,  juga fungsi pendidikan serta sarana budaya.  jadi media itu harus inspiratif dan mencerdaskan,” papar koordinator bidang penyelesaian sengketa di komisi informasi publik (KIP) Provinsi Kaltim ini.

Selaku pengguna sosmed masyarakat harus lebih pandai memilih sumber informasi dan literasi, terlebih bila ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum diyakini sumber kebenaran informasinya.

Terkait ketika ada pelanggaran atau cyber crime tentu akan memiliki inplikasi hukum, berdasarkan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ketua Panitia sosialisasi, Ririn Sari Dewi yang juga sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mengatakan bahwa tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyadaran menangani dan menghindari beredarnya berita hoax.

Sosialisasi  juga dilakukan demi mewujudkan Bontang sebagai Smart City. Dengan masyarakat diajarkan tata cara dalam menganalisa, menangani serta menghindari berita hoax, sebaran berita hoax di era digital, menurutnya harus dilawan dengan adanya sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.

Dari pantauan, selain melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) acara sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para Ketua Rukun Tetangga (RT) se Kota Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut dibagi dalam dua sesi, dengan menghadirkan dua pemateri terkait, yakni Lili Rukitasari dari Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim (KIP) dan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Bontang AKP Supriyanto, yang masing-masing pemateri menyampaikan materinya dalam sesi yang berbeda. (And)