Polres Bontang Berhasil Bongkar 10 Kasus Narkoba Dalam Periode Awal Tahun

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono dalam memberikan keterangan pers

BONTANG – Periode bulan Januari tahun 2021, aparat penegak hukum dari Polres Bontang mengungkap 9 kasus peredaran narkoba di Bontang.

Adapun pengungkapan yang dilakukan Polres Bontang antara lain; Polres Bontang 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan dari sepuluh tersangka tersebut diamankan dari dua perkara, yakni penyalahgunaan Sabu sembilan orang dan penyalahgunaan Ganja satu orang.

“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021” kata Suyono pada press release di ruang Subbag Humas Polres Bontang, Selasa (9/2).

Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 25 bungkus sabu seberat 12,16 Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja seberat 235,400 Gram. Kemudian 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp. 3.770.000,-, jelas Suyono.

Lebih lanjut, AKP Suyono menegaskan bahwa ini merupakan langkah serius Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba. Pun juga bagi pengguna tidak segan-segan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran gelap narkoba akan ditindak,” ungkapnya.

Selain giat pengungkapan yang masif dilakukan Polres Bontang ini, pihaknya juga mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu kinerja aparat penegak hukum dalam

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungannya”, ucap AKP Suyono. (ESC) 

kpukukarads