Polres Samarinda Diminta Tindak Aktifitas Tambang Batubara di Muang Dalam

Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda di Depan Kantor Polres Samarinda
Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda di Depan Kantor Polres Samarinda. ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menyoroti aktifitas tambang batubara di kawasan Muang dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Jumat (8/10) kemarin, berjumlah sekitar 50 orang, para mahasiswa itu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polresta Samarinda.

Mereka mendesak agar aparat kepolisian menindak aktifitas keruk mengeruk yang diduga ilegal itu. Karena kegiatan penambangam tersebut turut menyumbang kerusakan lingkungan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI cabang Samarinda, Akhmad Rifai mensinyalir dampak lain yang dirasakan masyarakat sekitar adalah banjir.

“Ketika akrivitas dilakukan secara terus-menerus di kemudian hari akan memicu banjir bandang,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa penambangan itu berpengaruh dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kegiatan itu tidak memberikan sumbangsih apapun terhadap daerah.

“Seharusnya aktivitas ilegal itu ditangkap dan diadili sesuai dengan pasal yang berlaku, jangan dibiarkan terus beraktivitas dan merusak lingkungan di Kota Samarinda,” ucap Rifai sapaannya.

Atas alasan itu, Rifai pun meminta dengan tegas agar Polresta Samarinda dapat menghentikan dugaan aktivitas ilegal mining itu agar tidak terjadi Kerusakan lingkungan.

Ia pun mengaku apabila hal tersebut tidak ditindak maka pihaknya akan kembali turun untuk menggelar aksi jilid-2.

“Apabila Polres tidak mampu mengehentikan aktivitas itu, maka kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa diterima oleh pihak kepolisian untuk dapat memberikan perwakilannya beraudiensi.

Usai melakukan audiensi bersama Kabag Operasional dan Unit Tipikor Polresta Samarinda, Ketua HMI cabang Samarinda Nur Haryani menjelaskan bahwa sebetulnya pihak kepolisian telah mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut.

Namun kata Nur Haryani aparat kepolisian belum memiliki bukti yang kuat untuk menindak hal tersebut.

“Sebenarnya pihak Polres sudah tahu,tapi mereka belum bisa menindak karena belum punya bukti yang kuat,” singkatnya.

Lebih lanjut Ketua HMI Cabang Samarinda ini mengatakan bahwa tuntutan yang dibawa oleh HMI akan ditindak lanjuti.

“Dengan catatan, masyarakat harus bersama-sama sepakat untuk melaporkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, puluhan kader HMI membawa tiga tuntutan yakni mendesak Polresta Samarinda untuk tegas menindak oknum penambang ilegal di Samarinda khususnya di Desa Muang Dalam. Kemudian, meminta dengan segera menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Pasal 158. Selanjutnya, meminta agar menangkap dan mengadili oknum pelaku tambang ilegal di Samarinda. (Fran)

kpukukarads