Polresta Balikpapan Tangkap Pengetap Solar Subsidi

Polisi mengamankan pelaku pengetapan solar subsidi modus modifikasi tanki truk
Polisi mengamankan pelaku pengetapan solar subsidi modus modifikasi tanki truk

BALIKPAPAN – Seorang pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Pelaku berinisial SI (41) telah melakukan pengetapan sejak enam bulan diringkus jumat (11/6/2021) bersama 1 unit Mitsubishi Colt Diesel nopol KT 8996 BL yang digunakan untuk mengetap.

“Barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari diambil dari SPBU KM 15,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Mapolresta pada Senin (14/6).

Modus operandi pelaku yakni membawa truk yang dikemudikannya menuju SPBU guna mengisi BBM. Namun rupanya tangki BBM truk pelaku sudah di modifikasi sehingga mampu menampung solar melebihi kapasitas yang ada.

“Modus operandinya dia isi solar biasa, tapi ternyata tangkinya sudah di modifikasi isinya lebih banyak lalu dia keluarkan kembali lalu dia jual,” ungkapnya.

Diketahui hasil pengetapan dijual pelaku kepada pengusaha tambang dan pabrik-pabrik yang berada di kawasan Balikpapan Timur.

“Rencana mau dijual di pabrik-pabrik atau tambang, biasanya sih dijual di daerah Lamaru,” tuturnya.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar. (Min)

kpukukarads