Samarinda – Polresta Samarinda menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan bernama Hasanah (50) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada, 28 Desember 2022.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial (MS), yang merupakan warga Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, dan saat ini telah diamankan oleh pihak Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara, pada Kamis 12 Januari 2023. Dimana pelaku tersebut telah melarikan diri usai sehari membunuh korban.
“Ya, pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara. Sedangkan untuk motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan tersebut,” ucap Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat konferensi pers berlangsung di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
Selain itu, Ary juga mengatakan bahwa pelaku itu merupakan rekan kerja korban mencari barang bekas di TPA Jl P Suryanata. Ia menjelaskan sebelumnya, Pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku dan korban sempat melakukan perbincangan, sehingga ada ucapan korban yang tidak mengenal perasaan pelaku.
“Sebelum terjadi Pembunuhan, pelaku meminta bantuan korban untuk mengumpulkan barang atau sampah disekitar lokasi pembunuhan. Sehingga ketika sampai di TKP korban dijatuhkan menggunakan senjata tajam, akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa ada 7 luka tusukan di badan korban, dan ditemukan kain jilbab milik korban yang berada di dalam mulut. Pelaku juga sempat mengambil handphone, beserta uang milik korban.
“Ada 7 luka tusukan di badan korban. Dan Pelaku juga mengira korban ingin berteriak usai ditusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain jilbab,” jelasnya.
Namun demikian, ada 7 saksi yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Sehingga ditetapkan 1 tersangka, dengan mengamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam, handphone korban, jilbab, dan baju pelaku yang masih menyisakan darah.
“Jadi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku (MS) dikenakan pasal 340 338 SUBS 365 ayat 3 maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(BONNY)