SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku pembuat uang palsu berinisial MT.
“Kita mengamankan seseorang dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan nama MT, jenis kelamin laki-laki usia 30 tahun pendidikan terakhir sarjana sitem informasi komputer,”kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo pada Senin, (29/11/21).
Pengungkapan peredaran uang palsu itu bermula saat tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polres Samarinda dan Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota, mendapat informasi adanya transaksi menggunakan uang palsu dikawasan GOR Segiri Samarinda.
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran. Mengamankan seorang pria,”tuturnya.
AKP Gulo menjelaskan bahwa setelah ditelusuri jejak pelaku. Sudah beberapa tempat yang dilakukan untuk transaksi. Yakni tempat foto copy, bengkel dan warung-warung. ditemukan bahwa uang palsu tersebut masih disimpan dan di pajang di beberapa tempat pelaku membelanjakan uang palsu tersebut.
“Masyarakat yang mendapatkan uang palsu ini juga masih menyimpan uang palsu tersebut,”bebernya.
Pelaku MT itu disebutkan yang memproduksi dan mencetak sendiri uang palsu, belajar dari internet, bermodalkan keilmuan dari sarjana sistem informasi komputer sehingga cakap menggunakan komputer dan peralatan eletronik.
“Pelaku belajar dari internet dan kebetulan pelaku ini juga lulusan sarjana sistem informasi komputer, sehingga dia juga cukup lihai menggunakan komputer dan peralatan elektronik,”katanya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah MT ditemukan uang palsu 117 pecahan 50.000 dengan jumlah keseluruhan 5.850.000 dan printer serta puluhan alat-alat yang di gunakan untuk mencetak uang palsu.
Sementara itu untuk pasal yang sangkakan kepada pelaku yakni pasal 36 ayat (1), (2), (3) jo pasal 26 ayat (1), (2), (3), UURI nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Atas perbuatannya maka pelaku akan sangkakan Pasal yang 36 ayat 123 jounto pasal 26 undang-undang nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ujarnya
AKP Gulo memhimbau kepada masyarakat yang menemukan uang palsu atau menduga adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami memhimbau kepada masyarakat apabila menemukan uang-uang yang mencurigakan patut diduga palsu segera melaporkan kepada bhanbinkamtibmas maupun satuan polisi terdekat jadi kita bisa cepat respon,”pungkasnya. (Dod)