BONTANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah tiga hari ini dibuka. Pendaftaran PPDB dimulai dari Senin (3/7) dan akan dibuka hingga Jumat (7/7) mendatang.
Setidaknya terdapat 30 Sekolah Dasar Negeri di Kota Bontang yang tersebar di tiga kecamatan menjadi rebutan orang tua murid untuk memasukkan anak bersekolah. Diperkirakan sekitar 2.000 anak berebut untuk dapat masuk di SD Negeri.
Minimnya informasi dan pengetahuan orang tua tentang peraturan atau ketentuan penerimaan berdasarkan usia. Kerap menjadi persoalan tersendiri.Ketentuan usia ini memuat setidaknya per 1 juli peserta didik baru harus sudah berumur tujuh tahun, apabila belum mencapai standar umur tersebut. Peserta wajib melampirkan rekomendasi dari psikolog.
Wisnu orang tua calon murid mengaku kaget dengan peraturan tersebut, minimnya informasi yang di dapat oleh orang tua murid akan hal ini menjadi kekecewaan tersendiri.
“Anak saya sudah dua tahun di TK, masa mesti di TK lagi karna belum 7 tahun. Kata pihak sekolah berkasnya tetap diterima namun menunggu kalau ada sisa kursi yang kosong hasil dari direngking,” ucapnya kepada beritainspirasi.info, Rabu 5/7/2017.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Badi. Merincikan syarat untuk mengikuti PPDB tingkat SD ini ialah menyerahkan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, serta melampirkan Kartu Menuju Sehat (KMS). Ketentuan berdasarkan usia 7 tahun per 1 juli.
Setelah mendaftar nanti peserta didik akan menadapat nomor pendaftaran, nomor tersebut digunakan untuk melihat entry jurnal hingga proses daftar ulang.
Terkait usia, ia menjelaskan bahwa memang wajib untuk mendahulukan yang usia 7 tahun. Jika ada sisa baru ditambah dari anak yang belum 7 tahun.
“Ketentuannya harus melengkapi surat pesikolog tapi di Bontang tidak sampai seperti itu, cukup bawa anaknya kesekolah nanti pihak sekolah yang menilai kesanggupan anak tersebut,” paparnya saat rapat RDP dengan DPRD terkait pelaksanaan PPDB, Selasa (4/7).
Meski waktu pelaksanaan PPDB SD bersamaan dengan PPDB jenjang SMP. Sistem pelaksanaannya berbeda dengan yang diterapkan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menggunakan sistem online.
Sistem offline dengan metode jurnal. Indikator jurnal terkait total nilai afirmasi bukan berupa jumlah poin melainkan penambahan usia, total penambahan usia yang paling tua akan menduduki peringkat pertama di masing-masing sekolah.
Selain itu, terkait zonasi berbeda dengan di SMP dan SMA yang banyak di permasalahkan. Untuk tingkat SD Disdik menganggap masyarakat sudah memahami sekolah mana yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Terlebih persebaran sekolah SD Negri relatif merata.
Menanggapi hal itu, Agus Haris Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang meminta Disdik kedepan untuk sosialisasi di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) Berkaitan usia anak Sekolah. Sehingga pemahaman bahwa usia masuk SD 7 tahun itu menjadi pemahaman bersama.
Terlebih menurutnya regulasi masuk TK yang dimuali dari 4 tahun itu, juga menjadi kendala teraendiri.
“Kan kasian juga kalau TK sampai 3 tahun, selain itu orang tua juga sudah mulai memahami masuk TK kelak lulus harus dengan usia 7 tahun,” pungkasnya. (and)