PPKM akan Di Evaluasi, Pasien Positif Di Bontang Tembus 137 Kasus

Sekertaris Kota Bontang Aji Erlynawati (foto:dokumentasi beri.id)

BONTANG – Evaluasi terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan dilakukan pekan ini. Hal ini tentu menjadi genting, ketika trend pertumbuhan pasien positif di kota Bontang terus bertambah.

Setiap harinya, pasien terkonfirmasi positif rata-rata 50 sampai 100 kasus. Tertinggi saat Sabtu (23/01) lalu, tembus hingga 137 kasus positif

Sepekan sudah penerapan PPKM, ternyata di lapangan tidak juga membuahkan hasil berupa penurunan trend pasien positif.

Padahal seluruh objek wisata dan cafe-cafe yang ada di Bontang sudah di batasi, bahkan harus di tutup.

Merespon hal itu, Sekertaris Kota Bontang Aji Erlynawati katakan kalau Forkopimda akan laksanakan evaluasi PPKM pada minggu ini.

“Dalam minggu ini lah. Ini tentu akan di evaluasi, menunggu laporan-laporan dari petugas patroli,” ucap Iin akrab sapaannya, saat di hubungi awak media melalui sambungan telepon langsung, pada Senin (25/1) pagi.

Sejauh ini dalam penerapan PPKM di Kota Taman masih dalam bentuk edukasi ke masyarakat, sehingga belum ada tindakan tegas yang dilakukan seperti yang tertuang dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) No. 188.65/80/Dinkes/2021 tentang penerapan PPKM.

“Persuasif dulu kepada masyarakat. Kepatuhannya dalam menaati surat edaran pemerintah,” ujarnya.

Terjadinya kesalahpahaman petugas hingga tingkat kelurahan pun di ilhami Sekkot.

Menurutnya, memang dalam penerapan kebijakan ini masih banyak yang belum memahami, karena dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit soal penindakannya.

Meski sebelumnya Walikota Bontang Neni Moerniaeni dalam menjelaskan aturan surat edaran tersebut menyebutkan kalau setiap pemilik usaha harus menutup kedai atau cafenya pada Pukul 20.00 Wita.

Namun, dalam pelaksanaan nya, pertimbangan soal ekonomi masyarakat menjadi perhatian khusus tim patroli. Sehingga dalam prakteknya masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.

Dirinya juga menerangkan juga kalau pelaku usaha dipersilahkan membuka usahanya. Tapi tetap dengan sesuai aturan, sehingga jam buka cafe tidak dibatasi.

“Alokasi 25 persen tempat duduk, itu yang kita tekankan. Disiplin protokol juga yang terus kita pantau,” jelasnya. (Esc)

kpukukarads