Beri.id – Pemerintah resmi perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Senin (2/8/2021) malam.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM ini berlaku dibeberapa Kabupaten dan kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat sesuai kondisi masyarakat masing-masing daerah.
Seperti diketahui, PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali telah berlangsung sejak 26 Juli hingga batas akhir yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni hari ini, 2 Agustus 2021.
Kebijakan dalam penanganan pandemi COVD-19 ini disebutkan akan bertumpu kepada tiga pilar utama.
Yang pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kemudian penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
“Yang ketiga. kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR [Bed Occupancy Rate], penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,”papar Presiden Jokowi.
Melihat tiga indikator tersebut, pemerintah pun memutuskan memperpanjang PPKM level 4. Sebab, pemerintah menilai adanya perbaikan kasus COVID-19.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan diskala nasional, dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” tutur Jokowi. (Fran)