Samarinda – Pemerintah pusat secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 pada 30 Desember 2022 lalu.
Keputusan pencabutan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali hingga saat ini.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin mengatakan bahwa kebijakan pencabutan PPKM oleh Pemerintah Pusat ini merupakan kebijakan yang harus diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
“Ya, kita menyambut baik dengan kebijakan ini, karena ini kan tanda bahwa aktivitas Ekonomi masyarakat tidak ada lagi yang perlu dibatasi. Mungkin selama ini ada beberapa kegiatan yang terbatas,” ucap Salehuddin di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (3/01/2023).
Tak kalah penting juga, lanjut Salehuddin, juga sebenarnya perlu ada penyadaran kepada masyarakat, agar tetap melakukan proses hidup yang sehat.
“Kita berharap kepada masyarakat, terkhususnya Masyarakat Kaltim untuk mengikuti pola hidup yang sehat,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya juga menghimbau kepada elemen pelayanan kesehatan masyarakat (Rumah Sakit) untuk tetap melakukan proses standar dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kita menghimbau kepada pihak Rumah Sakit untuk tetap melakukan pelayanan berdasarkan standar pelayanan masing- masing,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, tetap diadakan anggaran dana dalam menangani kasus Covid-19 di daerah masing-masing.
“Jadi untuk APBN dan APBD tahun 2023 tetap dianggarkan untuk penanganan Covid-19, karena dampak ekonominya masih terasa sampai sekarang,” pungkasnya.(BONNY)