Presiden Digugat Warga Samarinda ke PTUN, Ada Apa?

SAMARINDA – Enam orang warga kota Samarinda layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bilangan jalan Bung Tomo, kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Rabu (27/01). Perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam surat yang dilayangkan terdapat lima tergugat. Yaitu Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia. Kemudian Pengadilan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Samarinda, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepolisian Daerah Kaltim.

Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara turut sebagai tergugat karena dianggap lalai dan melalaikan prilaku Intitusi Polri yg campur tangan urusan peradilan pada perkara no. 142/Pdt.G/2020/PN Smr , dengan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang digugat menggunakan Surat kuasa insidentil.

“Jadi warga merasa Intitusi Polri melindungi Oknum dan berhadap-hadapan dengan warga Masyarakat, sehinnga masyarakat merasa terintimidasi dan terancam keselamatannya, padahal legal standing masyarakat melapor dan menggugat lantaran kewajiban berdasarkan pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP adanya permufakatan jahat Mafia tanah dan antek-anteknya yg semestinya disambut didukung oleh segenap penegak hukum RI, bukan malah di lawan oleh Intitusi Polri dan didukung Ketua pengadilan samarinda,”kata Abdul Rahim, seorang penggugat dikonfirmasi usai menyerahkan gugatan.

Kemudian ketua Pengadilan tinggi juga dianggap tidak mendukung tindakan warga dalam mendapatkan alat bukti dalam kekuasaan ketua pengadilan Tinggi dan menolak permintaan warga.

“Ini menyebabkan warga menggugat Presiden RI sebagai kepala negara karena dianggap telah lalai dalam menjaga integritas alat negara dan lembaga peradilan kepada fungsi dan tugasnya sesuai UUD 1945,”tandasnya.

“Kami dari warga Samarinda melakukan langkah hukum perbuatan melawan hukum oleh lima tergugat, yaitu para penguasa,”lanjutnya.

Dikatakan Rahim, hal itu dilakukan sebagai upaya hukum karena merasa dibenturkan oleh oknum tergugat yang menggunakan alat negara. “Kita sebagai masyarakat yang lemah dibenturkan dengan alat negara, ini sangat miris,”tandasnya.

  • Duduk Perkara

Persoalan ini bermula ditersangkakan nya seorang warga bernama Achmad Ar Amj. Menurut penggugat dia dipenjara dengan alat bukti palsu dan kesaksian palsu dipersidangan. Dalam proses itu disebutkan terdapat unsur pemufakatan jahat.

“Kami ini karena tau ada pemufakatan itu kemudian melaporkan tindakan pidana pemufakatan jahat itu kepada Kepolisian Samarinda, atas kejahatan pemufakatan jahat gembong mafia tanah terhadap seorang warga Achmad Ar Amj dengan mempidanakannya mengunakan surat dakwaan yang berisi cerita palsu. Serta pemalsuan fakta persidangan oleh hakim,” ucap Handri Sulistio selaku penggugat lain.

Handri menjelaskan, dalam laporan sejak 2017 lalu di Polres Samarinda tidak ditanggapi.

“Karena tidak diproses, kemudian kami gugat oknum yang melakukan tindakan menghalangi laporan ini. Sampailah ke pengadilan Negeri, nomor perkara 142,”ungkapnya

Lanjut dia menjelaskan, perkara tersebut, para oknum tergugat ternyata didampingi kuasa dari institusi kepolisian. Dikatakan, bantuan hukum oleh Polda Kaltim dengan mengunakan kuasa insidental menunjuk 7 anggota Polri aktif untuk menghadapi penggungat, atas ijin pengadilan negeri Samarinda

“Yang mana seolah olah gugatan para penggugat dalam perkara bernomor 142 menyerang keluarga besar Polri dan bukan penghianat KUHAP,”jelasnya.

“Ini yang bikin heran, kenpa kita yang jadi lawan. Berhadapan dengan masyarakat. Kami merasa terintimidasi, ada logika yang tidak masuk akal, ada sesuatu ketidak Adilan disini. Sehingga kita gugat Presiden, kita anggap kelalaian, gugatan ini sebagai laporan agar bisa lurus kembali antara masyarakat dengan alat negara harusnya harmoni. Musuh kita adalah mafia tanah Yang mengunakan alat Negara, itu musuh sebenarnya,”lanjut Handri.

“Dalam persidangan kan ada mediasi, kita harap presiden bisa mendengar dan memberikan jalan keluar yang baik, alat negara kembali pada tempatnya melindungi dan mengayomi,”harapnya. (Fran) 

kpukukarads