Presiden Jokowi Menyetujui Revisi UU KPK

Beri.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui revisi UU KPK. Bahkan persetujuan itu sudah dikirim ke DPRD RI. Hal itu diungkapkan komisioner KPK RI, Laode Muhammad Syarif.

“Yang dikhawatirkan oleh KPK RI akhirnya tiba juga, Surat Presiden tentang Persetujuan REVISI UU KPK telah dikirim ke DPR_RI,” Tulis Laode pada akun Twitternya, Rabu (11/09/19) malam tadi.

Ia juga menyebutkan bahwa KPK tidak tidak mendapatkan informasi pasal mana saja yang akan diubah pada supres revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

“KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah ADAB NEGERI ini TELAH HILANG? ,” tanyanya

Mengenai persetujuan revisi dari Presiden juga dibenarkan Mensesneg Pratikno, bahwa Supres tersebut telah dikirim pada Rabu 11 September waktu sore.

“Surpres RUU KPK sudah di tanda tangani bapak Presiden dan sudah di kirim ke DPR,” kata Pratikno di kantornya, seperti dilansir VivaNews.

Dengan begitu, revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu sudah bisa langsung dibahas.  Keluarnya surpres revisi UU KPK ini, dilakukan di tengah-tengah protea KPK dan masyarakat sipil terhadap revisi itu. 

(Jifran/*)

kpukukarads