Pro Kontra RUU Kesehatan, Deni Sebut Sebatas Usulan

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda.

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebutkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih sebatas usulan oleh Pemerintah pusat, sebab belum masuk dalam paripurna DPR RI

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut tengah menjadi polemik bagi kalangan profesi kesehatan. Terlihat dari berbagai banyaknya penolakan dilontarkan oleh kelompok dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan lainnya.

Polemik tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dalam sebatas usulan oleh Pemerintah Pusat, sebab belum masuk dalam Paripurna DPR RI .

“Ya, sebelum ditetapkan menjadi undang-undang pasti akan melakukan uji publik. Intinya pemerintah ingin memperbaiki sistem manejemen kesehatan Indonesia seperti peningkatan pelayanan, iuran kesehatan dan lain-lain,” ucap Deni Rabu, (16/11/2022) di Gedung DPRD Kota Samarinda.

Rancangan UU Kesehatan, Kata Deni, yang dilakukan akan menghadirkan tranformasi dengan cakupan yang lebih luas atau menyeluruh, tetapi dalam perencanaannya sedikit berbeda, sehingga profesi kesehatan menilai tidak sesuai yang diinginkan.

“Ini masih dalam rancangan yang kemudian tidak diterapkan sepenuhnya, perlu mengikuti tahapan- tahapan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dirinya, melihat ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dalam memberikan kritik dan saran kepada pemerintah pusat.

“Sehingga Pemerintah pusat akan mengambil masukan tersebut yang kemudian menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai aturan yang sah. bebernya.(BONNY/ADV)