Sikapi Kekeliruan Data, Pansus LKPJ Undang Sekprov Katim Dalam Rapat LKPJ Lanjutan

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kalimantan Timur memberikan sikap tegas atas kekeliruan data yang disajikan dalam laporan tersebut.

Ketua Pansus Andi Harahap mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan kepada Sekertaris Provinsi M. Sabani, untuk menjelaskan permasalahan data LKPJ yang tidak sinkron dengan yang telah dijelaskan oleh Gubernur Kaltim.

“Saya sudah perintahkan dengan staff, untuk hari senin kita undang sekda. Langkah-langkah kita ke gubernur nantinya,” kata Andi Harahap, saat ditemui pewarta, pada Kamis (7/5/2020).

Senin nanti akan dilaksanakan pertemuan langsung di kantor dewan karang paci (sebutan kantor dewan provinsi kaltim), dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jangan dia atur kita, kita atur dia. Kasih tau aja !,” tegasnya.

Atas dasar ketidak sinkronan data LKPJ, sehingga Pansus melakukan pemanggilan kepada Sekda, sehingga jelas untuk penyampaian point apa yang harus dijelaskan.

“Ya kan itu dasarnya, tidak mungkin kita panggil kalau tidak berdasarkan hal itu,” jelasnya.

Dalam undangan rapat pansus nantinya, turut juga dihadirkan Biro Pemerintahan Gubernur Kaltim selaku pembuat laporan, dan BPKAD untuk juga dimintai keterangan dalam rapat nantinya.

“Selain sekprov kita juga panggil biro pemerintahan, sesuai keterangan dari bapedda,” terangnya.

Diakhir dirinya menegaskan juga, ingin merubah prinsip kaltim dalam hal keterbukaan informasi tidak seperti masa kepemimpinan sebelum-sebelumnya.

“Kita mau rubah kaltim, jangan kayak kemarin. Supaya kaltim bisa maju,” pungkasnya. (Esc)

kpukukarads