SAMARINDA – Menggunakan media sosial dengan cerdas menjadi pelajaran penting buat semua pengguna internet, berinteraksi secara online tidak serta merta mengurangi potensi konflik sosial.
Di momen pilkada Kaltim 2018, media sosial jadi arena yang menghubungan banyak pengguna. Unggahan para pendukung masing-masing paslon jadi media propaganda untuk merebut simpatik pemilih, hal tersebut kerap di warnai muatan negatif untuk melemahkan musuh.
Seperti yang terjadi pada paslon nomor urut 1 di Pilgub Kaltim. Laporan atas indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik tertanggal 31 Mei, mendapat respon dari kepolisian Kota Samarinda.
Melalui keterangan tim kuasa hukum paslon Annur (7/6), Sadam Kholik menjelaskan, “Laporan yang kami masukan tanggal 31 Mei lalu, hari ini sudah keluar SP2HP nya, artinya proses penyelidikan berjalan,” Ucap advokat muda ini.
SP2HP menunjukan laporan ini sedang di proses, dan sudah di tangani oleh penyidik, “Brigpol Hasmi Hakiki merupakan penyidik yang di tunjuk menangani kasus ini, hal tersebut tegas tertuang dalam surat dengan Nomor : B/775/V/2018,” ucap Sadam yang di temui usai bertemu penyidik.
Proses yang di tempuh ini di maknai oleh Fajrianur yang juga tim kuasa hukum paslon, agar publik taat pada hukum, dan penegakan hukum mesti berlaku adil.
“Semoga penyelidikan ini bisa independen, kami berharap kepolisian segera menemukan pelaku,” tegas Fajri.
Saat di Tanya awak media, terkait indikasi pelaku yang berasal dari salah satu paslon, kuasa hukum menjelaskan, “Pihak kepolisian yang berhak menjawab hal itu, berdasarkan fakta penyelidikan nanti,” ungkap advokat muda berambut panjang ikal.
Tim berharap kepolisian mampu menindak cepat pelaku agar terciptanya suasana kondusif di pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim 2018. (Arm)