Protes Keras Tim Hukum PDIP soal Kasus Hasto, Nilai KPK Sewenang-wenang 

Hasto Kristiyanto mengenakan baju tahanan KPK diwawancara awak media usai dinyatakan ditahan, Kamis (20/2/2025)/ Tribunnews

BERI.ID –  Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelimpahan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3).

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa tindakan KPK dianggap tidak menghormati hak-hak tersangka. Menurutnya, pada Selasa (4/3), pihaknya telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.

“Siang tadi kami menerima pesan dari bagian informasi KPK yang menyatakan bahwa pada Kamis akan dilakukan pelimpahan tahap II terhadap klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3) petang.

Ronny menegaskan bahwa tim hukum telah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli sesuai Pasal 65 KUHAP, yang memberi hak bagi tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun, tanpa menunggu pemeriksaan ahli, KPK tetap melanjutkan pelimpahan perkara.

Atas dasar itu, tim hukum Hasto menyatakan keberatan dan melayangkan surat protes resmi terhadap tindakan KPK yang dinilai sewenang-wenang.

“Kami menilai KPK tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK dalam menegakkan hukum yang adil serta menghormati hak asasi manusia,” tambah Ronny.

Ia juga menyoroti bahwa langkah cepat KPK dalam melimpahkan berkas perkara diduga sebagai upaya untuk menghindari sidang Praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga Ahli Hukum Diajukan Sebagai Saksi Meringankan

Pada Selasa (4/3), tim hukum Hasto mengajukan tiga ahli hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan. Mereka adalah Aditya Wiguna Sanjaya (Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Negeri Surabaya), Beniharmoni Harefa (Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), serta Idul Rishan (Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia).

Para ahli tersebut dijadwalkan akan memberikan analisis berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025.

Menurut Ronny, ahli pidana akan membahas dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus ini, di mana dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak ditemukan keterlibatan Hasto. Sementara itu, ahli hukum tata negara akan menjelaskan bahwa tindakan Hasto sebagai Sekjen PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) serta fatwa MA.

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah tengah menghadapi proses hukum di KPK atas dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga dikaitkan dengan pengurusan PAW anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga didakwa dengan pasal terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto telah berupaya menggugat status tersangkanya melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan pengajuan harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing perkara.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin (17/2), Hasto kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan baru terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. (len)