PT. PSB Semena-Mena Terhadap Karyawan, Bakhtiar Wakkang : Kami Akan Panggil Perusahaan

Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang

BONTANG – Salah satu perusahan ternama di kota Bontang yakni dari PT. PSB, dianggap bersikap semana-mena terhadap karyawannya. Perusahaan ini disebut memaksa karyawannya untuk menandatangani kontrak kerja yang isinya merugikan pihak karyawan.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, pihaknya sempat menyurati perusahaan PT. PSB, sebagai respon terhadap laporan mantan dan keluarga karyawan.

dprdsmd ads

Dalam suratnya itu tertulis, per hari, Senin (24/8) lalu, kononnya mereka (karyawan/security) akan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan PT PSB. Namun, hal itu dinilai telah mencederai dan memaksa karyawan untuk menandatangani sebuah perjanjian kerja yang secara logika merugikan mereka.

Secara tidak langsung, menurut politisi yang akrab disapa BW ini menilai karyawan dipaksa untuk mengikuti keinginan dari perusahaan.

“Menurut beberapa karyawan, perusahaan tersebut sering terlambat membayarkan gaji karyawan, BPJS kadang lambat dibayarkan yg mengakibatkan karyawan/ keluarga Karyawan. Bahkan, keluarga yang akan berobat harus membayar menggunakan dana pribadi sambil menunggu perusahaan melakukan pembayaran di kantor BPJS,” kata Bakhtiar Wakkang ditemui di Kantor DPRD Bontang, pada Senin (24/8/20).

Penandatanganan kontrak tersebut kata dia, berawal dari adanya Aduan keluarga karyawan yang sudah meninggal.

Keluarga karyawan yang meninggal tersebut, yang notabene menjadi ahli waris, meminta Pesangon kepada pihak perusahaan, namun tidak diindahkan. Bakhtiar pun menilai, Perusahaan itu, tidak menghargai pemerintah.

“Sebagai contoh, ada karyawan meninggal, dan ahli waris menuntut pesangon diberikan, tapi tidak diberikan, padahal sudah ada anjuran dari Disnaker. Padahal Disnaker adalah representasi dari pemerintah kota Bontang, dan mereka tidak menganggap,” ucap Bahtiar

Selain itu ia menuturkan, Kasus tersebut sebenarnya, ditutup rapat-rapat oleh pihak keluarga karyawan yang dinilai menjadi korban. Pasalnya, ancaman pemutusan kontrak kerja, atau pemecatan akan dialami para karyawan jika melaporkan kepada pihak-pihak yang bisa membela hak mereka.

“Mereka takut melaporkan, karena mereka ada ketakutan (indikasi intimidasi secara masif) tidam diperpanjang kontrak kerja apabila mereka melaporkan ke pihak terkait (DPRD, PEMERINTAH KOTA, maupun LSM)” terang nya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, rencananya Komisi I DPRD Bontang akan lakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.

Diakhir, BW berharap agar induk perusahaan yang menjadi bagian dari salah satu BUMN dapat memasukkan PT. PBS dalam daftar hitam, dalam kategori perusahaan yang tidak sehat.

“Kedepan, kami juga akan memanggil pihak Perusahaan, untuk tindak lanjut kasus ini,” tandasnya.

(ESC)