PTUN Samarinda Anulir Pilrek, Tim Hukum Unmul Ajukan Banding

SAMARINDA – Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Kalimantan Timur mengabulkan gugatan Dr. Asnar Salah satu kandidat bakal calon Rektor Unmul pada Pilrek 2018 lalu.

PTUN menganulir Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul tersebut, seiring dengan menangnya gugatan yang dilayangkan Dr. Asnar.

dprdsmd ads

Majelis hakim Membatalkan dua Surat Keputusan yang telah menjadi dasar Pemilihan Rektor Unmul periode 2018-2022.

Yakni keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul dan berita acara rapat Senat Unmul nomor 17/Senat-UM/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 Calon Rektor.

Dalam proses seleksi Pilrek tersebut, Dr. Asnar dinyatakan tidak lolos sebagai calon rektor.

Dirinya akhirnya mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam mekanisme Pilrek Unmul saat itu.

Selain bertentangan dengan Undang-undang, Ia menyebutkan bahwa seharusnya lembaga perguruan tinggi seperti Unmul tidak melanggar aturan.

“Apabila dua itu dilanggar jelas sudah tidak bisa,” kata dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Rabu (09/01).

Ia juga menjelaskan, bahwa Secara administrasi Unmul telah menerobos rambu-rambu aturan yang telah ditetapkan, statuta yang ada dianggapnya bertentangan dengan peraturan pemerintah No 4 tahun 2014.

“Secara administrasi tidak bisa menabrak aturan itu, apabila ada aturan yang lebih tinggi maka yang rendah harus dikesampingkan,” jelas Asnar

Atas Gugatan yang dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu, pihak pengadilan menetapkan Pilrek Unmul 2018 harus di lakukan ulang.

Sebagaimana diketahui, pemilihan rektor unmul telah berlalu-pun dalam rapat senat tertutup yang berlangsung pada Kamis (11/10/18) lalu telah menyatakan Masjaya sebagai rektor yang menang secara aklamasi.

Kendati dalam mekanismenya di anggap Dr. Asnar cacat administrasi, dirinya menyebut bahwa Panitia Pilrek sebagai tergugat mestinya tidak melanjutkan mekanisme yang dianggapnya salah.

“Iya salah, mulai dari dasar hukumnya saja salah, jadi salah sema. tidak bisa Unmul begitu,” Terangnya kemudian.

Sementara itu panitia Pilrek sebagai tergugat dikonfirmasi telah melayangkan banding atas putusan PTUN tersebut.

Muhdar selaku Koordinator Tim Hukum Unmul. membenarkan hal itu, iya menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan banding atas putusan PTUN pada kasus Pilrek yang terlaksana beberapa bulan lalu.

“Kita sudah melayangkan banding. Pada dasarnya kami merasa keputusan hakim harus diuji kembali,” Pungkasnya. (Fran)