SAMARINDA – Beredarnya Virus Corona melumpuhkan hampir semua sektor. Termasuk juga pada sektor pendidikan. Sejak mewabahnya virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu, pemerintah Indonesia telah mengalihkan proses belajar mengajar secara daring atau online.
Hal itu tentu saja membuat para tenaga pengajar hingga peserta didik terpukul. Selain karena belum terpenuhinya akses pendidikan secara daring, juga menambah beban pengeluaran peserta didik maupun tenaga pengajar.
Tenaga honorer cukup terdampak atas hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mengatakan, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim diungkapkan bahwa guru honor selama masa Covid-19 ini libur atau dimasa puasa itu juga libur.
Namun begitu dirinya memastikan bahwa gaji guru honorer baik yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri tetap mendapatkan gaji seperti sebelum terjadi wabah covid-19.
“Gaji mereka itu kan dari Bosnas dan Bosda, dana itu tidak ada terjadi pemotongan di pusat. Mereka harus tetap diberikan honor sesuai dengan hak mereka pada saat bekerja sebelum tidak ada covid 19,” urai Puji Setyowati saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (21/4/2020).
Politisi partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Bosnas itu bisa digunakan untuk gaji guru 50 sampai 70 persen. Olehnya itu dirinya menekankan kepada Dinas Pendidikan agar pada saat refocusing anggaran, pemberian honor ke guru honorer harus ada hitam di atas putih.
“Harusnya ada surat edaran lah bahwa guru honorer tetap mendapatkan hak yang sama meskipun libur. Kalau guru honorer yang swasta itu biasanya dibebankan ke yayasan, tetapi pak Sanusi pada saat rapat virtual juga sudah menyampaikan, menghimbau kepada pemilik lembaga pendidikan swasta tetap memberikan gaji atau honor kepada guru honor di swasta,” jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya akan kembali kepada pihak Dinas Pendidikan apakah sudah ada surat edaran atau belum.
“Kemarin kita menekankan harus ada pelimpahan regulasi penentuan 50 sampai 70 persen untuk guru harus ada hitam di atas putih, tidak hanya secara lisan. Kalau hanya secara lisan tidak semua kepala sekolah berani, takutnya ada masalah hukum ke depan. Untuk guru honorer tidak perlu gelisah dan was-was,” tutupnya.
(Fran)