SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati kembali melaksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (16/6/2023).
Perda inisiatif DPRD Kaltim dibuat sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat. Tak dipungkiri bahwa ketimpangan hukum masih kerap terjadi. Apalagi tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya.
Padahal, sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Namun begitu ketimpangan hukum masih kerap terjadi dimasyarakat.
“Karena amanah Undang Undang Dasar 1945 sudah jelas digariskan dalam pasal 28, bahwa setiap negara tanpa terkecuali. Miskin, setengah kaya, kaya, semua sama di mata hukum dan pemerintahan. Siapa yang salah melakukan kejahatan pembunuhan berencana (pasal) 338, siapa yang wanprestasi karena perbuatan perdata mengingkari perikatan (pasal) 1320 syarat perjanjian, tetap harus menanggung apa yang diakibatkan. Tidak melihat kaya dan miskin,” ucap Puji.
Dengan hadirnya Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini berharap bisa mengurangi masalah ketidakadilan hukum atau bahkan tidak ada lagi terjadi karena adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya.
Puji menjelaskan, setelah lahirnya Perda tersebut, untuk aturan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa mendampingi masyarakat ketika tersangkut hukum.
Meskipun dibantu secara gratis, Puji berharap masyarakat tidak gegabah dan menghindari perbuatan yang potensi bermasalah hukum.
“Dari doa hati saya yang paling kecil, semoga bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti bisa bermanfaat. Mungkin keluarga yang lain, tetangga yang lain, yang hari ini tidak bisa hadir atau nanti bertemu dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” beber Puji.
Untuk diketahui dalam sosialisasi tersebut Puji membawa dua Narasumber selaku praktisi hukum yakni Gabriel Gaja Tukan, SH, M. Hum, CLA dan Guntur Pribadi SH dari LBH Ansor Kaltim.
(*)