BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Pasangan Calon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Balikpapan pada hari ini, Jum’at, (19/02/2021).
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam rapat pleno terbuka ini berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Desember 2020 dengan perolehan suara sebanyak 160.929 suara atau 62,48 persen.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan penetapan itu harusnya dilaksanakan pada Januari lalu, tetapi harus ditunda karena masih ada proses gugatan di MK.
“KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih yang seharusnya kita sudah dilakukan di bulan Januari tapi karena kita mendapat gugatan maka harus nunggu 5 hari putusan MK,” kata Noor Thoha
Selanjutnya setelah penetapan maka pihaknya akan serahkan kepada Ketua DPRD kota Balikpapan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan Walikota kepada Gubernur Kalimantan Timur.
“Rapat pleno terbuka ini KPU langsung surat kepada Gubernur melalui DPRD untuk dilakukan pelantikan,” jelasnya. (ST)