SAMARINDA, Beri.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim memasuki tahap finalisasi draft setelah delapan bulan Panitia Khusus (Pansus) bekerja sejak Februari 2023 lalu.
Bahkan Ranperda tersebut direncanakan akan segera disahkan pada rapat paripurna mendatang. Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono mengatakan sejumlah pasal telah dirapikan pada rapat bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terkait finalisasi pembahasan draft Ranperda.
Setelah adanya Perda tersebut Sapto berharap mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, terkhusus untuk Pajak dan Retribusi karena sangat penting untuk pemasukan daerah sendiri.
“Dalam rapat paripurna nanti kami akan sampaikan laporan akhir dan Pansus ini bisa dijalankan, selanjutnya melakukan proses registrasi baru kemudian dijadikan Perda,” kata Sapto.
Sapto optimis hadirnya Perda tersebut mampu merapikan bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama kendaraan alat berat.
Selama ini lanjut dia menjelaskan, ini kendaraan luar provinsi yang menetap di Kaltim diketahui tidak membayar pajak kepada daerah, sehingga perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Sangat sayang sekali jika mereka beroperasi di Kaltim, tapi tidak melakukan bayar pajak untuk daerah karena plat asal luar daerah yang digunakan,” tegasnya.
(ADV/DPRD Kaltim)