Ranperda Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS Dibahas, DPRD Samarinda Dorong Penguatan Regulasi Kesehatan

Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti Gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah.

SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani penyakit menular mendapat dorongan baru setelah Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar agenda sosialisasi rancangan aturan terkait pencegahan dan penanggulangan TBC serta HIV/AIDS.

Kegiatan yang digelar Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto, Jalan Ir. H. Juanda, ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Sri Puji Astuti, Jumat (21/11/2025)

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Samarinda, Nata Siswanto, serta dr. Mar’atus Sholihah, Dokter Spesialis Paru RSUD Inche Abdul Moeis. Peserta sosialisasi berasal dari delapan kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu.

Nata Siswanto dalam pemaparannya mengingatkan bahwa angka kasus penyakit menular, khususnya TBC dan HIV, masih memerlukan penanganan konsisten. Ia juga menyoroti penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes yang turut memberi beban besar pada layanan kesehatan. Menurutnya, peningkatan edukasi, deteksi dini, serta kerja sama lintas sektor menjadi elemen penting untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Sementara itu, dr. Mar’atus Sholihah menekankan pentingnya keberlanjutan pengobatan bagi pasien TBC dan HIV. Ia memaparkan mekanisme penularan dan perkembangan kasus, sekaligus menegaskan perlunya memperluas kemudahan pemeriksaan seperti tes BTA dan Tes Cepat Molekuler (TCM).

“Semua pihak harus memastikan edukasi tepat sasaran dan fasilitas pemeriksaan mudah dijangkau,” ujarnya.

Ketua Pansus IV, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini merupakan bagian dari program kerja Pansus tahun 2025. Ia mengatakan bahwa regulasi baru dibutuhkan karena dinamika kasus di lapangan berkembang lebih cepat dibanding kebijakan yang ada.

“Perkembangan masalah kesehatan masyarakat dan berbagai aspek sosial yang terkait menuntut regulasi yang lebih lengkap. Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang melibatkan banyak sektor, tidak hanya Dinas Kesehatan,” tegasnya. (Adv/DPRD Samarinda)