Ranperda RTRW Resmi Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD KALTIM

DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat menggelar Rapat Paripurna ke-11 di Gedung B DPRD Kaltim.

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-11 di Gedung B, DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.

Selain itu, Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim, juga dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi.

Adapun agenda dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni salah satunya Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, dengan disahkannya RTRW tersebut menandakan bahwa Kaltim telah siap untuk melanjutkan pembangunan lebih pesat lagi kedepannya.

“Perda tentang RTRW sangat menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depan, karena sudah ada sistem zonasi, tata wilayah, tata ruang,” ucap Hasanuddin.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, Perda RTRW Kaltim yang baru disahkan merupakan salah satu menjadi rekomendasi dan tolak ukur terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

“RTRW Kaltim sangat penting. Dan bisa menyesuaikan RTRW di setiap Kota/Kabupaten. Kan repot misalnya nanti ada daerah industri, kemudian berubah menjadi pemukiman, padahal sudah puluhan tahun sudah menjadi daerah industri,” ungkapnya.

Sehingga dari itu, Hasanuddin mengajak semua stakeholder untuk memperhatikan bersama terkait RTRW tersebut.

“Karena RTRW Ini kan sangat menentukan wajah dan arah pembangunan Kaltim ke depannya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, jika dengan disahkannya RTRW Kaltim yang baru, maka wilayah-wilayah yang berada di lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) secara otomatis terlepas dari kesatuan wilayah Provinsi berjuluk Benua Etam ini.

Akan tetapi, lanjut Hadi Mulyadi, selama IKN sedang dalam proses pembangunan, secara administrasi Pemerintahan, wilayah yang masuk IKN masih menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.

“Secara RTRW nya, sudah terpisah itu yang masuk wilayah IKN. Tapi kalau secara administrasi pemerintahannya belum. Kecamatan, Kelurahan, RT, RW nya masih ikut di Kaltim,” jelas Hadi.(BONNY)

kpukukarads