Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kota Samarinda, Persiapan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Ist

Samarinda, Beri.id – Jajaran Komisi I DPRD Kota Samarinda menyelenggarakan rapat koordinasi pada beberapa waktu lalu, guna membahas aturan pemasangan alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kesbangpol, camat se-kota Samarinda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Joha Fajal, seorang politisi dari partai Nasdem, menjelaskan bahwa sosialisasi oleh calon legislatif (caleg) dapat dilakukan mulai tanggal 3 hingga 27 November, namun dengan batasan tertentu.

“Sosialisasi tidak boleh berisi ajakan, seperti tanda atau kata menyampaikan coblos nomor tertentu, karena hal tersebut dianggap kampanye,” terang Fajal.

Fajal juga menyampaikan bahwa masa kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 28 November. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti penyebaran pamflet, pemasangan baliho, atau atribut kampanye lainnya, akan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu akan mencabut baliho yang mengandung ajakan, namun jika pemasangan baliho tidak ada ajakan dan dilakukan di tanah bukan milik negara dengan izin dari pemiliknya, itu diperbolehkan,” tegas Fajal.

Fajal menegaskan pentingnya untuk tidak melakukan upaya kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Penurunan baliho hanya boleh dilakukan setelah tanggal resmi kampanye dimulai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Fajal juga menyoroti kewajiban pihaknya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara yang seharusnya dilakukan dan mengingatkan agar tidak melanggar aturan menjelang Pemilu 2024.

 

(Adv/DPRD Samarinda)