Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Badan ototrita Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pranomo menjelaskan dalam pertemuan itu ada pembahasan terkait sejauh mana batas wilayah IKN dan wilayah Kabupaten hingga Kota, serta sekaligus memvalidasi data.
“Responnya ada banyak titik dan point di kabupaten/kota yang belum termasuk dalam penyusunan RTRW ini,” kata Sapto, usai rapat internal Pansus RTRW di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Disebutkan Sapto, salah satu contoh yang dibahas berkaitan dengan RTRW Kabupaten Berau. Dimana kawasan Muara Tua yang masuk dalam zona pariwisata tapi ternyata Masuk zona Mangrove.
Hal- hal seperti ini, kata dia, perlu juga semacam konfrontir dan juga harus dipastikan.
” Jangan sampai jika ini sudah disahkan atau menjadi ketentuan ke depannya bakal susah yang harusnya ada investor masuk tapi malah terhalang oleh kebijakan,” terangnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa hal ini penting sebab provinsi tidak punya wilayah, dan yang punya wilayah adalah kabupaten kota itu sendiri.
Di akhir, anggota DPRD Kaltim Komisi II itu menyampaikan bahwa masalah batas wilayah yang mau dipakai untuk RTRW IKN menjadi salah satu fokus pembahasan, selain pembahasan menyangkut sistem kependudukan maupun sistem Pilkada.
“Jadi semuanya harus tuntas, tidak boleh sepotong- potong pembahasanya,” pungkasnya.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM