Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-6 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna itu, yakni penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) investigasi pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun mengatakan bahwa dari hasil penyampaian laporan hasil kerja kedua tim Pansus tersebut lagi-lagi mereka meminta perpanjangan waktu tiga bulan kedepan.
“Dari kedua tim Pansus ini meminta tambahan waktu selama tiga bulan, karena ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan, dan ini sudah disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir,” ucap Muhammad Samsun.
Dielaskannya, bahwa untuk Pansus investigasi pertambangan dalam masa penambahan waktu tiga bulan tersebut, mereka akan dimaksimalkan untuk penambahan data yang dinilai masih kurang lengkap.
“Dengan data yang lebih akurat dan lengkap, DPRD melalui tim Pansus nantinya akan mengajukan rekomendasi terkait penanganan pertambangan di Kaltim,” jelas Samsun.
Dengan data yang lengkap, sebut Samsun, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan lebih valid dan akurat.
“Makanya kita perlu sumber- sumber data yang dihimpun, termasuk data dari lapangan. Sehingga perlu verifikasi kembali, dan perlukan perpanjangan,” katanya.
Selanjutnya, untuk Pansus RTRW Kaltim, kata Samsun, mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari tim Pansus pembahasannya telah selesai.
Hanya saja, lanjut Samsun, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang hingga kini belum keluar.
“Jadi, untuk pembahasan di internal Pansus sudah selesai, cuma masih menunggu persetujuan dari pihak kementerian, sehingga ini kita yang perlu difollow up kembali,” pungkasnya.(BONNY)