Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk UMKM: DPRD Samarinda Fokus pada Tiga Poin Penting

Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda, Beri.id – DPRD Kota Samarinda sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Jaminan Produk Halal dan Higienis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Abdul Rohim, Anggota Komisi dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki tiga poin utama.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mensyaratkan seluruh UMKM menunjukkan sertifikat halal pada Oktober 2024,” ujar Rohim, menegaskan bahwa hal ini merupakan ketentuan undang-undang yang telah ada, (26/3/2024).

Selanjutnya, Raperda ini bertujuan untuk memastikan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Samarinda terjamin.

“Kami ingin memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” tambah Rohim.

Poin ketiga dari Raperda ini adalah memberikan kemudahan akses bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dan higienis.

“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku UMKM dapat dengan mudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelas Rohim.

Rohim, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan diskusi lebih lanjut untuk menyelesaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

“Pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk mengakomodasi masukan dan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM, sesuai dengan persyaratan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Samarinda)

kpukukarads