Raperda Tentang Limbah B3 Resmi Ditarik

Ilustrasi : yahoo news

SAMARINDA – Usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, resmi ditarik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan bahwa, penarikan usulan raperda itu dilakukan Pemprov untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau pun kenapa Pemprov menarik memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yang pertama raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK), kedua raperda tentang limbah B3,” beber Jawad belum lama ini.

Ditambahkan Jawad, pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas oleh pihaknya. Pun raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda.

“Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan,” beber pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi IV itu.

Selanjutnya, Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim. Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim agar bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut, daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sudah meniadakan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Bapemperda awalnya ada sekitar 15 raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka tersisa 13 saja.

(Fran)